Jokowi Di Hina, Tukang Tusuk Sate Ditahan Polisi -->

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

Jokowi Di Hina, Tukang Tusuk Sate Ditahan Polisi

Wednesday, October 29, 2014

Wartaonline - Muhammad Arsad alias Imen, pria berusia 24 tahun, ditahan di rumah tahanan Bareskrim Mabes Polri. Dia masuk ke rutan karena menghina Presiden Joko Widodo dalam akun Facebooknya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Pol Boy Rafli Amar membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku yang diduga melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, Boy tidak memberikan keterangan secara rinci terkait kasus tersebut.

"Ada, terkait ITE (informasi dan transaksi elektronik) serta pornografi," ujar Boy, saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2014), ketika dikonfirmasi mengenai pemberitaan di berbagai media.

Boy menjelaskan, pelapor kasus ini adalah pengacara Henry Yosodiningrat. Henry adalah anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam akun Facebooknya, Imen memotong wajah Jokowi dan Mantan Presiden RI Megawati. Kemudian wajah-wajah mereka ditempelkan atau disambungkan ke sejumlah foto model porno yang tengah bugil, dalam berbagai adegan.

Kemudian, dengan santainya dia mem-posting foto-foto hasil sambungannya ke akun Facebook miliknya. Bukan hanya itu, di foto tersebut, dia juga menyertakan komentar yang dinilai tidak pantas.

Kuasa hukum MA, Irfan Fahmi, mengatakan MA terjebak panasnya situasi politik saat pemilihan presiden Juli lalu. Saat itu ia memang memuat beberapa gambar yang didapatnya dari Internet tentang rupa dan kata-kata bermuatan SARA terhadap Jokowi. "Dia hanya ikut-ikutan saja, terjebak situasi politik saat itu," ujar Irfan saat dihubungi Tempo, Selasa, 28 Oktober 2014.

Menurut Irfan, MA melakukan hal itu karena tak paham bahwa perbuatannya berujung penahanan. Apalagi, sehari-harinya, MA hanya bekerja sebagai tukang tusuk sate di sekitar rumahnya. "Konten-konten yang diunggahnya ke Facebook juga sudah dihapus karena takut," katanya.

Kuasa hukum Imen, Irfan Fahmi, mengatakan, kejadian ini bermula saat kliennya yang senang bermain di media sosial Facebook diundang bergabung dalam sebuah grup salah satu pasangan capres.

Peristiwa itu sendiri terjadi pada masa kampanye pilpres. "Karena kampanye pilpres suasana nya panas, kemudian klien saya yang menggunakan akun rill ini masuk ke grup tersebut dan tanpa disadari akibatnya, dia memposting ulang foto yang ada di grup itu," ujar Irfan saat dihubungi VIVAnews, Rabu 29 Oktober 2014.

Irfan menjelaskan, berdasarkan pengakuan Imen yang sehar-hari bekerja sebagai tukang tusuk sate, di grup tersebut terdapat foto parodi mengenai Jokowi, bahkan ada foto-foto yang dianggap melanggar pornografi.

"Jadi memang itu foto-foto yang sudah diedit sedemikian rupa dan berserakan di Facebook," tambah dia.

Namun, hal biasa yang dianggap lelucon ini malah menjadikan Imen berurusan dengan penengak hukum. Ifan mengaku jika kliennya hanya bercanda. "Klien saya sudah mengaku salah, tapi tak menyangka jika akan jadi seperti ini," jelasnya.

Irfan mengatakan, pelaporan atas kliennya itu tertanggal 23 Juli 2014. Setelah melakukan proses panjang, akhirnya Imen ditangkap pada tanggal 23 Oktober 2014 lalu tanpa pernah diperiksa sebelumnya.

Dia ditangkap terkait dugaan pencemaran nama baik, melanggar UU ITE, melanggar UU Pornografi dengan korbannya Presiden Joko Widodo. Sepanjang proses penyidikan ini, lanjut Irfan, kliennya tidak pernah dipanggil untuk diperiksa.

"Jadi memang hari itu ditangkap dan ditahan. Di surat penahanannya itu juga tertulis tanggal 23 Oktober. Klien saya sih belum pernah diperiksa, kalau dari informasi yang ada, korbannya (Jokowi) sudah pernah diperiksa terkait hal ini," jelas dia.

Penangkapan MA berawal pada Kamis pagi, 23 Oktober 2014. Empat laki-laki berpakaian sipil mendatangi rumah MA. Mereka menanyakan beberapa hal, kemudian langsung menciduk MA dan ke Mabes Polri.

"Setelah pemeriksaan selama 24 jam, MA ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat siang keesokan harinya," tutur Irfan.

MA dijerat beberapa pasal berlapis, yaitu pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang ITE dan UU Pornografi. Ancaman hukuman untuk MA mencapai 10 tahun penjara.